Unit opsnal Satres Narkoba Polres Asahan mendapatkan informasi masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya seseorang yang sedang menjual narkotika jenis sabu sedang berada di Jl. Panglima Polem Kel. Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan.
Menindak lanjuti informasi tersebut, unit opsnal langsung menuju ke tempat yang dicurigai sesampainya di tempat tersebut Tim melihat 2 (Dua) orang Laki- laki ini dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berdiri di depan rumah kemudian unit opsnal langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan tempat di temukan 3 (Tiga) bungkus plastik Klip sedang yang berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat 14,58 Bruto, 1 (Satu) bungkus plastik klip kosong.Setelah di interogasi terhadap pelaku yang mengaku berinisial (A) warga Jl. KH. Agus Salim Kel. Teladan Kec. Kisaran Timur Kab. Asahan dan (ASM) warga Jl. KH. Agus Salim Kel. Teladan Kec. Kisaran Timur Kabupaten Asahan setelah di interogasi lebih dalam kedua pria tersebut mengakui bahwa barang tersebut didapat dari saudara ION.
Kemudian, Tim langsung melakukan pengembangan terhadap ION yang dari keterangan (A) sedang berada di daerah Jl. Gurame Desa Tanjung Alam kec. Sei Dadap kabupaten Asahan di sebuah rumah.
Sesampainya di rumah tersebut, tim Opsnal melakukan penggeledahan yang didampingi oleh Kadus dan didapati seseorang yang bernama (HS) di rumah tersebut dan tidak ditemukan barang bukti apapun.
Selanjutnya Tim akan terus melakukan pengejaran terhadap ION, akibat perbutannya kini tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
(Rels/Hums)